SuaraPemerintah.IDÂ – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan kembali menggelar sidang lanjutan dalam menangani gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 hari ini, Kamis (28/3). Sidang ini digelar untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun agenda sidang hari ini mencakup tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi MKRI, sidang untuk dua perkara tersebut dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB.
“Jadwal sidang: Kamis,28 Maret 2024, 13:00 WIB,” demikian dikutip dalam laman resmi MK.
Dalam hal ini, KPU berperan sebagai pihak termohon, sedangkan Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024.
Sementara itu, dalam gugatan Anies dan Ganjar, hanya delapan hakim yang akan ikut menyidangkan. Hakim Anwar Usman dilarang menyidangkan sengketa Pilpres 2024 karena pelanggaran etik berat terkait putusan yang meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.
Dengan komposisi delapan hakim, keputusan nantinya akan diambil melalui musyawarah mufakat para hakim. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan dilakukan pemungutan suara atau voting.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa dalam situasi di mana suara hakim terbagi sama banyak, maka putusan akan ditentukan berdasarkan suara ketua sidang pleno.
“Bagaimana kalau terjadi 4-4 misalnya? Nah, di situ di pasal 45 ayat (8) dikatakan hal suara hakim sama banyak, maka yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah suara ketua sidang pleno berada,” ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono yang dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mk lantaran tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil penghitungan suara yang dimenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Hasil penghitungan suara itu lalu disahkan dalam Keputusan KPU No. 360 tahun 2024.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News