spot_img

BERITA UNGGULAN

Mulai Hari Ini Perpanjang SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru Lagi

SuaraPemerintah.ID – Berita baik bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya. Mulai hari ini, Rabu 13 Maret 2024, bagi mereka yang memiliki SIM yang kedaluwarsa bertepatan dengan libur Nyepi pada tanggal 11-12 Maret 2024, tidak perlu membuat SIM baru.

Adapun, ketentuan ini diberikan untuk memberikan kelonggaran kepada para pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya bertepatan saat Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup selama dua hari, yakni sejak 11 hingga 12 Maret 2024.

- Advertisement -

Oleh karena itu, para pemilik SIM yang kedaluwarsa pada rentang tanggal tersebut diberi dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada hari berikutnya.

“Tanggal 11 sampai dengan 12 Maret 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan,” tulis Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya, dikutip detikOto, Rabu (13/3).

- Advertisement -

“Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 sampai dengan 12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret dengan mekanisme perpanjangan,” tambahnya.

Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Sehingga, mereka bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.

Bagi kamu yang hendak memperpanjang SIM setelah libur dan cuti bersama Nyepi, berikut syarat dan langkah-langkahnya:

Syarat

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
  • Surat lulus uji keterampilan simulator
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Langkah

  • Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
  • Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
  • Ujian teori dan praktik
  • Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
  • Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.

Biaya Penerbitan SIM Perpanjang

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu
  • SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu
  • SIM D dan D I: Rp 30 ribu
  • SIM Internasional: Rp 225 ribu.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru