spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemerintah Sepakat Gelar Pilkada Serentak di November 2024!

SuaraPemerintah.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan diselenggarakan pada November 2024. Keputusan ini diambil dalam rangka mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024 Pasal 201 ayat (8).

- Advertisement -

Dia menyatakan KPU juga sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang menggariskan hari pemungutan pada 27 November.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3).

- Advertisement -

Terkait proses memajukan jadwal Pilkada 2024 ke September yang dilakukan lewat revisi UU Pilkada, Idham enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan KPU tidak memiliki kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang.

“Dalam hal proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada,” katanya

Dia juga enggan berkomentar saat ditanya preferensi KPU secara teknis soal jadwal Pilkada 2024 antara September dan November. Saat ini, KPU juga masih dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024.

“Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada (2024)serentak,” ujarnya.

Sejalan dengan KPU, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto juga menyatakan bahwa pemerintah bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024.

Hadi memastikan Pilkada akan tetap digelar November 2024.

“Keputusan MK ya, terkait dengan pelaksanaan pilkada itu keputusannya adalah tanggal 27 November. Pemerintah menghargai keputusan dan melaksanakan,” kata Hadi di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

Saat disinggung soal ada tidaknya opsi memajukan Pilkada 2024 di September, ia enggan berkomentar banyak. Menurutnya keputusan MK sudah mutlak dan akan dilaksanakan oleh pemerintah.

“Sesuai dengan keputusan MK, 27 November pemerintah patuh dengan putusan MK,” ujar mantan Panglima TNI yang dilansir dari CNN Indonesia.

MK sebelumnya melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.

MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru