SuaraPemerintah.IDÂ – Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa seseorang telah menjalani tes kelayakan untuk mengemudi dan memiliki izin untuk mengemudi sepeda motor di jalan raya. Namun, seperti banyak hal lainnya, SIM juga memiliki batas waktu berlaku dan memerlukan perpanjangan secara berkala.
Proses perpanjangan ini tidak hanya penting untuk memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga memperkuat kesadaran akan keselamatan berkendara. Salah satu aspek penting dari perpanjangan SIM adalah pemahaman tentang tarif yang terlibat.
Apabila telat sehari saja, maka pemegang harus membuat SIM C baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Untuk tarif resmi perpanjang SIM C, sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 75.000.
Selain itu, berdasarkan laman resmi Digital Korlantas biaya tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM C.
Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C seperti yang kami lansir dari detik.com, yaitu :
- KTP
- SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya
- Bukti cek kesehatan
Perlu diketahui, apabila pemegang SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















