spot_img

BERITA UNGGULAN

Siap-siap! KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres 2024 Hari Ini

SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan akan mengumumkan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada hari ini, Rabu (20/3), sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan. Tenggat waktu tersebut diatur dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Hingga Selasa (19/3), KPU baru menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi. Provinsi yang masih tersisa adalah Papua dan Papua Pegunungan yang dijadwalkan akan direkap pada Rabu (20/3) pukul 10.00 WIB.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, berharap proses rekapitulasi dua provinsi tersebut dapat berjalan lancar sehingga hasil secara nasional dapat diumumkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Ia menjelaskan bahwa setiap provinsi akan membacakan hasil dari tiga jenis pemilu, yaitu Pilpres, Pemilu DPR, dan Pemilu DPD selama proses rekapitulasi.

“Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan Undang-undang, yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta yang dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (19/3) malam.

Sejauh ini, perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat unggul di 34 provinsi.

Sementara itu, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) unggul di 2 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD belum tercatat unggul di provinsi manapun.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru