SuaraPemerintah.IDÂ – Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rapel kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen per 1 Januari 2024, bakal dicaikan sekaligus hari ini (1/3). Kenaikan juga berlaku untuk anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun, kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen diketok Presiden Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI pada Agustus 2023 lalu. Pada saat yang bersamaan, Jokowi juga memastikan uang pensiunan dikerek 12 persen pada 2024 ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengklaim sudah mendapatkan bisikan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu soal kepastian ini.
“Saya sudah cek di (Ditjen) Perbendaharaan, kami mendapat informasi di Maret (2024) nanti insyaallah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru (kenaikan gaji 8 persen), yang sudah ditetapkan Bapak Presiden (Joko Widodo). Rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” tegasnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual yang dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (22/2) lalu.
“Mudah-mudahan bisa segera dapat realisasinya di Maret (2024),” imbuh Isa.
Dimas, seorang PNS di Kementerian Hukum dan HAM, menyebut gajinya bertambah sekitar Rp200 ribu ketika mengecek mutasi rekening.
“Sudah masuk rapelan kenaikan gajinya,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/3).
Dian, seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Karawang juga membenarkan hal tersebut.
“Barusan ngecek, sudah masuk rapelannya,” ungkapnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memag menjanjikan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 akan dicairkan pada Maret.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News