Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Antisipasi Macet, Cek Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2024!

SuaraPemerintah.ID – Mudik, adalah sebuah tradisi yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, kerap kali tradisi ini diwarnai dengan kemacetan lalu lintas yang tinggi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, penting bagi para pemudik untuk mempersiapkan rute perjalanan dengan baik, termasuk mempertimbangkan jalur alternatif yang tersedia.

Jalur alternatif menjadi solusi bagi para pemudik untuk menghindari kemacetan di jalan utama. Tahun ini, dalam rangka mudik Lebaran 2024, tersedia sejumlah jalur alternatif yang dapat menjadi pilihan menuju ke kampung halaman.

- Advertisement -

Jalur alternatif tersebut terdiri dari Jalur Pansela, Jalur Alternatif Jalan Nasional, dan Jalur Alternatif Jalan Daerah. Untuk memperoleh informasi detail mengenai jalur-jalur tersebut, para pemudik dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Buka situs https://binamarga.pu.go.id/mudik
Scroll ke bawah dan pilih menu “Jalur Alternatif”
Halaman akan menampilkan peta jalur alternatif mudik:
– Jalur Pansela (Warna Biru)
– Jalur Alternatif Jalan Nasional (Warna Hijau Tua)
– Jalur Alternatif Jalan Daerah (Warna Ungu)
Zoom in dan klik jalur untuk mengetahui informasi detail ruas jalan dan panjangnya.

- Advertisement -

Melalui situs tersebut, selain informasi mengenai jalur alternatif, pemudik juga dapat mengecek informasi terkait arus mudik lainnya, seperti lokasi posko mudik, operasional jalan Tol, titik rawan bencana alam, lokasi wisata, dan lokasi rest area yang tersedia di sepanjang jalan tol.

Sebagai informasi, Jalur Pansela atau Jalur Pantai Selatan merupakan jalur alternatif di samping Jalan Tol Trans Jawa, Jalan Lintas Pantai Utara (Pantura), dan Lintas Tengah Pulau Jawa. Jalur Pansela membentang dari Provinsi Banten hingga Provinsi Jawa Timur.

Adapun Jalan Nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. Sedangkan Jalan Daerah merupakan Jalan Provinsi atau Jalan Kabupaten/Kota.

https://news.detik.com/berita/d-7283447/cara-cek-jalur-alternatif-mudik-lebaran-2024-simak-informasinya

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru