Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Begini Cara Perpanjang STNK Online Sambil Duduk Manis di Rumah

- Advertisement -

SuaraPemerintah.ID – Setiap pemilik kendaraan di Indonesia pasti tidak asing dengan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi secara berkala agar kendaraan tetap dapat digunakan secara sah di jalan raya.

Namun, proses perpanjangan STNK seringkali diwarnai dengan antrian panjang dan prosedur yang rumit di kantor Samsat. Untungnya, dengan berkembangnya teknologi, layanan perpanjangan STNK secara online mulai diperkenalkan, membawa angin segar bagi para pemilik kendaraan.

- Advertisement -

Perpanjang STNK online cukup memudahkan pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan tak perlu lagi antre, terhindar dari calo, tinggal duduk manis di rumah.

Perpanjangan dapat dilakukan dari rumah dua pekan sebelum masa berlaku STNK habis. Kebetulan masa berlaku STNK bertepatan dengan hari libur Lebaran 2024, untuk itu perpanjangan dilakukan sebelumnya.

- Advertisement -

Semua proses dilakukan lewat aplikasi. Tak ada lagi fotocopy berkas untuk proses perpanjangan STNK. Saat perpanjangan, pemilik kendaraan diberikan opsi STNK bisa diambil di kantor Samsat atau dikirim ke rumah. Bila diambil ke kantor Samsat, maka tak ada biaya pengiriman yang dibebankan.

Namun demikian bila dikirim ke rumah, ada dua opsi pengiriman yang ditawarkan. Pertama adalah reguler dan express. Kami saat itu memilih opsi express dan dikenakan biaya sekitar Rp 30.500. Bila yang dipilih opsi reguler, biaya pengirimannya lebih rendah yaitu Rp 20.000.

- Advertisement -

Prosesnya pun terbilang cepat. Dari perpanjangan hingga STNK dikirim ke rumah, hanya sekitar 3 hari. Kemudian setelah STNK diterima, kamu bisa melakukan pengesahan di aplikasi. Ini berbeda dengan proses perpanjangan STNK di Samsat karena pemilik kendaraan dapat bukti pengesahan berupa stiker.

Tapi kamu tak perlu khawatir, karena STNK tetap dinyatakan sah. Ketika ada pemeriksaan di jalan, pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan bukti elektronik pengesahan di aplikasi. Kalau nggak mau ribet, kamu bisa mencetak QR code dari pengesahan STNK di aplikasi dan menempelnya di kolom pengesahan STNK.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara perpanjangan STNK online yang kami lansir adari detikOto.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,670PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview