Jumat, Oktober 17, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

BPJS Kesehatan Bakal Hapus Kelas 1, 2, dan 3 di 2025, Ini Gantinya!

SuaraPemerintah.ID – BPJS Kesehatan dikabarkan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam sistem jaminan kesehatannya di 2025 mendatang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi sistem yang diberi nama BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun demikian, besaran iuran tetap dipertahankan tanpa perubahan.

Besarnya iuran BPJS Kesehatan tetap sama karena belum ada perubahan dalam landasan hukumnya, yang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

- Advertisement -

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran akan ditanggung oleh Pemerintah. Sedangkan bagi kategori Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran sebesar 5% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, juga akan disubsidi oleh Pemerintah.

Meskipun iurannya sama, yaitu sekitar Rp 70.000, Prof Ghufron menyoroti bahwa ini mengacu pada prinsip kesejahteraan sosial yang seharusnya memperhatikan keadaan masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

- Advertisement -

Konsep gotong royong dalam jaminan kesehatan pemerintah, seperti BPJS Kesehatan, diangkat sebagai cara untuk mengurangi beban bagi masyarakat yang kurang mampu.

Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3
Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya yang kami lansir dari Umsu.ac.id.

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

Fasilitas Rawat Inap

  1. BPJS Kesehatan Kelas 1
    Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
  2. BPJS Kesehatan Kelas 2
    Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
  3. BPJS Kesehatan Kelas 3
    Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

Manfaat Kacamata
Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:

Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.

Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru