Minggu, Mei 5, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Mudah, Syarat dan Biaya Terbaru Balik Nama Motor 2024

- Advertisement -

SuaraPemerintah.ID – Pada saat membeli kendaraan bermotor, seperti motor, proses balik nama adalah hal yang penting untuk dilakukan. Proses ini tidak hanya mengikuti regulasi pemerintah, tetapi juga penting untuk menjaga legalitas dan keamanan kendaraan.

Proses balik nama motor melibatkan penggantian nama pemilik yang tertera dalam dokumen resmi kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Tanda Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Langkah ini tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga memastikan bahwa pemilik baru memiliki kendali penuh atas kendaraan yang mereka miliki.

- Advertisement -

Syarat-syarat untuk melakukan balik nama motor umumnya meliputi pemindahan STNK, BPKB, serta pembayaran pajak yang terkait dengan kepemilikan kendaraan. Proses ini dapat dilakukan melalui kantor Samsat atau kantor Dinas Perhubungan setempat, dengan pemilik motor baru diwajibkan untuk menyediakan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah proses balik nama selesai, pemilik baru akan menjadi pemilik resmi sepeda motor tersebut dan bertanggung jawab atas segala aspek terkait kepemilikan dan penggunaan kendaraan tersebut, termasuk pembayaran pajak dan perlindungan asuransi.

- Advertisement -

Bagi Anda yang baru saja melakukan pembelian sepeda motor bekas, mari simak apa saja syarat balik nama motor dan bagaimana cara mengurusnya dalam pembahasan di bawah ini.

Pentingnya Balik Nama Motor
Sebelum mengetahui apa saja syarat balik nama motor, penting bagi Anda untuk memahami pentingnya melakukan proses balik nama motor bagi pemilik baru.

- Advertisement -

Balik nama motor merupakan langkah untuk memudahkan Anda dalam mengurus administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak maupun perpanjangan masa berlaku STNK. Proses ini bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku pajak habis.

Melansir dari laman resmi Samsat Sleman, balik nama kendaraan yang masih dalam satu wilayah tetap memperhitungkan masa berlaku jika masih ada sisa lebih dari 15 hari.

Setelah proses balik nama, Anda nantinya akan mendapatkan STNK dan TNKB baru dengan masa berlaku selama 5 tahun. Selain itu, ada beberapa situasi di mana Anda juga harus melakukan balik nama motor:

Jika ada perubahan kepemilikan tanpa transaksi jual beli, misalnya Anda mewarisi motor dari anggota keluarga atau mendapatkan motor sebagai hadiah. Anda perlu memperbarui kepemilikan secara hukum dengan melakukan balik nama.
Jika Anda pindah tempat tinggal ke wilayah administratif yang berbeda, Anda harus mengurus balik nama motor ke kantor Samsat setempat untuk memperbarui alamat dan kepemilikan kendaraan.
Jika Anda menjual motor kepada orang lain, Anda juga harus membantu proses balik nama dengan memberikan dokumen-dokumen yang menjadi syarat balik nama motor, seperti fotokopi KTP, STNK, dan BPKB.
Syarat Balik Nama Motor
Biasanya, balik nama motor harus dilakukan segera setelah Anda membeli motor bekas untuk mengubah kepemilikan resmi dari pemilik sebelumnya ke nama Anda. Proses ini melibatkan pembaruan dokumen-dokumen seperti STNK dan BPKB.

Maka dari itu, Anda perlu menyiapkan dokumen yang menjadi syarat balik nama motor. Perlu dipahami jika syarat balik nama motor dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan wilayah tempat Anda tinggal.

Secara umum, berikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat balik nama motor yang mungkin diperlukan:

Bukti pembelian
Anda harus memiliki dokumen yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik sah motor tersebut. Biasanya, dokumen yang menjadi syarat balik nama motor ini berupa Surat Jual Beli (SJB), faktur pembelian, atau bukti pembelian lainnya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Anda perlu menyertakan STNK asli motor beserta salinannya yang akan diubah nama sebagai salah satu syarat balik nama motor. Perlu diingat bahwa STNK pemilik lama harus masih memiliki masa berlaku.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
BPKB asli dan salinannya yang masih berlaku juga diperlukan sebagai syarat balik nama motor bekas. BPKB menjadi bukti kepemilikan sah yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang atas kendaraan Anda.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,670PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview