BerandaPemerintahJokowi Tandatangani UU DKJ: Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN

Jokowi Tandatangani UU DKJ: Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN

SuaraPemerintah.IDPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April 2024 lalu. Langkah ini menandai perubahan besar dalam sejarah administrasi negara dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

UU yang salinannya dapat diunduh di situs jdih.setneg.go.id, mengatur berbagai aspek terkait pemindahan ibu kota negara. Namun, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan tetap berlaku hingga Keputusan Presiden (Keppres) menetapkan pemindahan tersebut.

- Advertisement -

“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 63 UU DKJ.

Kemudian, UU DKJ menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ nantinya akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Lalu, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan tetap dipilih melalui Pilkada. Masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau maksimal 2 periode.

“Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” bunyi pasal 10 ayat (1) UU DKJ. Artikel ini kami lansir dari detik.com

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM