Sabtu, Oktober 25, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jokowi Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Keputusan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan investasi perkebunan tebu yang terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa.

- Advertisement -

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan,” demikian bunyi pasal 1 dalam Keppres sebagaimana dilansir siaran pers di laman Sekretariat Kabinet, Kamis (25/4/2024).

Menurut siaran pers dari Sekretariat Kabinet yang dirilis pada Kamis (25/4/2024), Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

- Advertisement -

Struktur organisasi Satgas juga mencakup anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat. Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke termasuk dalam anggota pelaksana.

Tugas utama Satgas adalah mengidentifikasi permasalahan, mengumpulkan data, serta memfasilitasi ketersediaan lahan dan perizinan yang diperlukan untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.

Pelaksanaan tugas Satgas dilakukan sejak Keppres ditetapkan pada tanggal 19 April 2024.

Melansir informasi dari Kompas.com, tugas dari Satgas ini adalah sebagai berikut:

1. menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol.

2. memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu.

3. mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah.

4. memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.

5. memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.

6. melakukan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.

7. memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru