Minggu, Mei 5, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemkab Bogor Hadirkan Uji KIR Melalui Aplikasi REM KIR dengan Pendaftaran Online

- Advertisement -

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mempersembahkan layanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) tanpa retribusi yang dapat diakses secara online melalui aplikasi Rem KIR Kabupaten Bogor bagi semua pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang yang bermukim di Kabupaten Bogor.

Kini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan UJI KIR melalui pendaftaran online menggunakan aplikasi REM KIR Kabupaten Bogor yang tersedia di Play Store. Layanan ini tersedia tanpa dikenakan retribusi dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

- Advertisement -

Sebagai informasi tambahan, mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 mengenai pajak retribusi Daerah, layanan pengujian kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan retribusi atau non-retribusi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengujian kendaraan bermotor, setiap kendaraan angkutan orang dan barang wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor setiap enam bulan sekali.

- Advertisement -

Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), Dadang Kosasih menjelaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di Kabupaten Bogor menjadi salah satu pusat pengujian kendaraan yang diakui baik di tingkat Jawa Barat maupun nasional. Salah satu keunggulannya adalah adanya layanan online dan drive thru untuk uji KIR.

“Dengan layanan uji KIR tanpa retribusi ini, kami mengajak masyarakat untuk secara berkala melakukan pengujian kendaraan bermotor guna memastikan keselamatan berkendara. Ini merupakan upaya kami untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat agar lebih memperhatikan kesehatan kendaraan mereka,” jelas Sekdishub.

- Advertisement -

Selanjutnya, Kepala Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Bogor, Deni Setiawan, menjelaskan bahwa melalui uji KIR, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua komponen vital seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,670PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview