SuaraPemerintah.IDÂ – Dalam rangka mengendalikan arus kendaraan, Kepolisian Resor Bogor akan menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang hari raya Lebaran 1445 Hijriah.
Menurut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Cibinong, Selasa, rekayasa lalu lintas akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 15 April 2024. Langkah ini mencakup penerapan sistem ganjil genap kendaraan dan sistem satu arah atau one way.
Rio juga menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mengatur volume kendaraan yang melintasi Jalur Wisata Puncak. Dia memaparkan bahwa pada hari-hari biasa, jalur penghubung Kabupaten Bogor-Kabupaten Cianjur tersebut dapat menampung sekitar 28-32 ribu kendaraan per hari.
“Jangan sampai seperti (Lebaran) tahun lalu, jumlah pemotor saja sampai 82 ribu sehingga terjadi stuck di atas. Orang tidak bisa menikmati rekreasi yang ada di puncak,” ungkapnya.
Rio menyebutkan, Polres Bogor pun mulai melakukan sosialisasi mengenai skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan selama libur Lebaran.
Meski begitu, Polres Bogor tidak akan melakukan rekayasa lalu lintas saat hari Lebaran. Keputusan tersebut diambil karena saat libur Lebaran tahun lalu, kepadatan lalu lintas di Jalur Wisata Puncak terjadi pada H+1 hingga H+3 Lebaran.
Selain itu, kata Rio, pada hari Lebaran, jalur Puncak cenderung hanya digunakan oleh masyarakat sekitar untuk beribadah maupun bersilaturahmi, sehingga tidak akan banyak digunakan oleh wisatawan maupun pemudik.
Untuk mengantisipasi kemacetan yang disebabkan kendaraan mogok, Polres Bogor bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk menyiagakan angkutan derek.
“Sudah disiapkan, kita ada mobil (derek) dua, (ditambah) kita pinjam juga dengan Dishub dan pemda juga dua,” ujar Rio.
https://www.antaranews.com/berita/4040898/polisi-terapkan-rekayasa-lalin-jalur-wisata-puncak-saat-libur-lebaran
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















