SuaraPemerintah.ID – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identifikasi pajak yang diperlukan oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. NPWP diperlukan untuk berbagai transaksi keuangan dan administratif, seperti pembayaran pajak penghasilan, pembukaan rekening bank, pembelian kendaraan bermotor, dan sebagainya.
NPWP adalah nomor yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia, terutama yang wajib pajak sesuai ketentuan persyaratan undang-undang perpajakan untuk memudahkan administrasi perpajakan.
Jika kamu sudah berpenghasilan tetap dan memenui syarat wajib pajak, maka kamu harus menjalankan tanggung jawab untuk melapor atau membayar pajak tahunan kepada pemerintah. Bagi kamu yang belum memiliki NPWP, kamu bisa membuatnya secara online.
Bagaimana cara daftar NPWP? Sebelum membuat NPWP pribadi, cari tahu dulu kamu masuk dalam golongan wajib pajak apa, barulah menyiapkan dokumennya. Berikut penjelasannya yang sudah dirangkum oleh JULO Kredit Digital: