SuaraPemerintah.IDÂ – Dalam rangka membantu calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memberikan bantuan biaya pendidikan. Salah satu syarat utama untuk mendaftar KIP Kuliah adalah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan yang diperuntukan bagi keluarga yang kurang mampu dalam masalah finansial agar mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan.
Untuk mengurus SKTM, Anda dapat melakukan proses secara online dan offline dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk membuat SKTM untuk mendaftar KIP Kuliah 2024.
Syarat Pengurusan SKTM
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Surat keterangan tidak mampu dari RT atau RW
- Materai 10.000
- Setelah semua persyaratan lengkap, dilanjutkan dengan langkah-langkah ini untuk pendaftaran offline.
Cara mengurus SKTM Offline
- Pemohon datang ke kantor pelayanan SKTM setempat, bisa kantor desa atau kelurahan dengan membawa persyaratan tersebut.
- Petugas melakukan pemeriksaan berkas syarat pembuatan SKTM.
- Petugas melakukan pengecekan data diri dan identitas pemohon.
- SKTM siap dibuat jika semua persyaratan dan identitas telah dinyatakan lengkap.
- Setelah SKTM selesai dibuat, dilakukan pengesahan dan ditandatangani pihak terkait.
Pengurusan SKTM juga dapat dilakukan secara online, mekanismenya adalah sebagai berikut.
Cara mengurus SKTM online
- Pemohon membuat akun user di aplikasi SIpraja. Aplikasi ini dapat di-download di ponsel masing-masing.
- Verifikasi akun user yang dilakukan oleh operator desa.
- Pemohon melakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan.
- Upload file KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai.
- Sertakan surat keterangan dari RT atau RW.
- Verifikasi data dilakukan oleh operator kecamatan.
- Jika data sudah sesuai, akan disahkan oleh camat dan ditandatangani.
- SKTM dicetak dan diserahkan pada pemohon, atau dapat juga dicetak secara mandiri.
Pada umumnya, Pengurusan SKTM ini tidak dikenakan biaya atau gratis. Durasi pengurusannya selama 15 menit hingga 1 hari kerja.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News






