SuaraPemerintah.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas seberat 109 ton.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, mengungkapkan identitas keenam tersangka tersebut. Mereka adalah TK yang menjabat sebagai GM UBPPLN periode 2010-2011, HN (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, para tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur yang seharusnya berupa peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Para tersangka diduga melekatkan merk Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta tanpa kontrak kerja yang sah dan perhitungan biaya yang tepat.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merk LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merk ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam,” kata Kuntadi.
Akibat perbuatan para tersangka, logam mulia ilegal sebanyak 109 ton beredar di pasar, bersaing dengan produk resmi PT Antam dan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.
“Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi,” katanya.
Penyidik mentersangkakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, empat dari enam tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, yakni HN, MAA dan ID. Sedangkan satu tersangka perempuan berinisial TK ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
“Dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena yang berangkutan sedang menjalani penahan di perkara lain, yakni DM dan AH,” kata Kuntadi.
Kasus ini memasuki babak baru dengan ditetapkan enam orang tersangka untuk pertama kalinya, setelah Tim penyelidik Jampidsus menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Artikel ini dilansir dari ANTARA
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)















