SuaraPemerintah.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong para petani yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi untuk segera menggunakan kuota yang telah diberikan. Langkah ini bertujuan agar seluruh kuota pupuk terserap secara maksimal pada musim tanam berikutnya dan proses tanam tidak mengalami hambatan.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa peningkatan alokasi pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton, atau meningkat 100 persen, telah disetujui oleh Presiden. Saat ini, penambahan pupuk subsidi tersebut telah mulai didistribusikan, dan penebusannya menjadi semakin mudah dengan menggunakan kartu tani atau hanya dengan menggunakan KTP.
“Alhamdulilah, penambahan alokasi pupuk subsidi telah disetujui, sehingga para petani dapat segera memanfaatkannya untuk mempercepat tanam dan produksi,” ungkap Menteri Amran pada Jumat, 3 Mei 2024.
Berdasarkan data per 30 April 2024, realisasi penggunaan pupuk saat ini mencapai 18,12 persen dari total alokasi 9.550.000 ton. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ketersediaan pupuk hingga saat ini.
“Masih tersedia kuota lebih dari 50 persen dari total alokasi. Segera manfaatkan pupuk yang tersedia agar tidak ada lagi kelangkaan pupuk pada tahun ini,” kata Menteri Amran.
Menteri Amran menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024, sebagai revisi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan pupuk subsidi serta meningkatkan hasil produksi pertanian guna mengurangi dampak dari fenomena El Nino yang dapat berujung pada impor hasil pertanian.
“Ke depan, bagaimana kita bisa mengurangi impor tahun depan, karena saat ini impor kita mencapai 3,5 juta ton beras dan bisa meningkat lagi jika tidak kita tekan sejak sekarang,” tegasnya.
Syarat bagi petani untuk menggunakan pupuk bersubsidi adalah harus tergabung dalam Poktan dan terdaftar dalam e-RDKK yang berasal dari SIMLUHTAN.
“Pastikan petani terdaftar dalam e-RDKK. Alokasi pupuk bersubsidi dijelaskan berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Penetapan alokasi dipertimbangkan berdasarkan e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas lahan sawah dan LP2B,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Ali Jamil, menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang aktif mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024. Dia memastikan bahwa alokasi pupuk bersubsidi masih cukup banyak untuk tahun ini. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024, juga ditetapkan penambahan jenis pupuk bersubsidi organik.
“Untuk musim tanam berikutnya, pupuk akan tersedia dengan cukup. Sehingga dapat dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya. Sekarang juga telah tersedia jenis pupuk organik,” tambah Ali Jamil.
Saat ini, serapan tertinggi di tingkat provinsi terjadi di Provinsi Riau, mencapai 29,47 persen. Ali Jamil mendorong provinsi-provinsi lainnya untuk meningkatkan serapan alokasi pupuk bersubsidi.
“Ini adalah kabar baik bagi seluruh petani Indonesia. Petani tidak perlu lagi khawatir tentang ketersediaan pupuk. Kami berharap pemerintah daerah juga turut serta dalam mensosialisasikan hal ini secara aktif,” katanya.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)


















