spot_img

BERITA UNGGULAN

Pajak Terbaru untuk Belanja dari Luar Negeri

SuaraPemerintah.ID – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau yang lebih dikenal sebagai Zulhas, baru saja mengeluarkan regulasi baru mengenai barang impor yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri, yaitu Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024.

Aturan baru ini secara keseluruhan merevisi sejumlah ketentuan yang terdapat dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Mulai hari ini, Senin 6 Mei 2024, aturan ini telah resmi diberlakukan.

- Advertisement -

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pembatasan atas barang impor yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri yang sebelumnya berlaku kini telah dicabut. Ini berarti bahwa para pelancong sekarang dapat membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa adanya batasan.

Zulhas menjelaskan bahwa meskipun demikian, barang-barang impor tersebut akan tetap dikenakan pajak atau bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017.

- Advertisement -

“Pajak akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PMK, jumlahnya bervariasi. Namun, prinsipnya adalah jika seseorang berbelanja di luar negeri, misalnya saya pergi ke luar negeri dan membeli 5 baju, itu diperbolehkan tetapi harus membayar pajaknya,” jelasnya.

“Jadi jika penumpang membawa barang belanjaan impor dan mendapatkan potongan pajak sebesar US$ 500, tapi jika nilainya melebihi itu, mereka tetap harus membayar pajak atas nilai yang lebih,” tambahnya.

Perlu diketahui, dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017 terdapat dua kategori barang impor yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Pertama adalah barang pribadi atau untuk penggunaan pribadi, dan kedua adalah barang non-pribadi atau untuk keperluan lain.

Barang-barang untuk penggunaan pribadi diberikan pembebasan bea masuk (FOB) sebesar US$ 500 per orang per kedatangan. Namun, jika nilai barang belanjaan melebihi jumlah tersebut, maka akan dikenakan bea masuk.

Tarif bea masuk untuk barang impor pribadi sebesar 10%, PPN 10%, dan tarif PPh sesuai dengan PMK 110/PMK.010/2018, serta PPNBM sesuai dengan PMK 86/PMK.010/2019 (jika berlaku).

Sementara itu, barang non-pribadi tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan Pajak dalam rangka Impor (PDRI). Barang non-pribadi dikenakan tarif sesuai dengan Most Favoured Nation (MFN) dan tidak ada potongan sebesar US$ 500, melainkan pajak dikenakan atas keseluruhan nilai pabean.

Selain itu, regulasi juga mengatur batasan maksimal dan pembebasan Barang Kena Cukai (BKC) untuk barang-barang penumpang, yaitu 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gr tembakau iris/produk tembakau lainnya.

Adapun volume minuman keras yang dapat dibawa dari luar negeri awalnya sebesar 1.000 mililiter (ml) atau 1 liter, namun telah diubah menjadi 2.250 ml atau 2,25 liter berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru