SuaraPemerintah.IDÂ – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana penyesuaian nominal iuran BPJS Kesehatan seiring dengan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan tahun depan. Penyesuaian ini akan dilakukan secara bertahap dengan tujuan menyederhanakan struktur iuran yang ada saat ini.
Menurut Menkes, saat ini struktur iuran BPJS Kesehatan terlalu berjenjang, sehingga perlu disederhanakan. Iuran kelas 3 akan distandarkan agar tidak terlalu banyak perbedaan antara kelas 3, kelas 2, dan kelas 1.
“Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang,” kata Budi seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta yang dilansir dari detik.com, Kamis (16/5/2024).
“Kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standarkan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan,” tambahnya.
Budi menekankan bahwa ke depan, iuran akan dibuat seragam, dengan penyesuaian dilakukan secara bertahap. Ia juga menambahkan bahwa perbedaan kelas pelayanan sebaiknya ditanggung oleh asuransi swasta, sementara BPJS sebagai asuransi sosial akan menanggung seluruh rakyat Indonesia.
“Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap, karena yang namanya kelas-kelas itu bagusnya ditanggung oleh asuransi swasta,” kata Budi.
“BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali. Jadi dengan layanan minimalnya berapa. Sehingga kalau ada dia mendadak sakit, siapa pun dia, kaya, miskin, di kepulauan atau di mana, dia juga bisa terlayani,” imbuhnya.
Budi mengatakan nominal batas iuran yang akan diterapkan masih dipertimbangkan. Meski begitu, dia menyebut keputusan finalnya akan diambil tidak lama lagi.
“Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit,” sebutnya.
Sebelumnya, Budi buka suara mengenai perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke ruang perawatan rumah sakit KRIS. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.
Budi menyatakan KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, tapi pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas III kan, sekarang semua naik ke kelas II dan kelas I,” ujar Menkes saat mendampingi Jokowi di RSUD Kabupaten Konawe, Selasa (12/5).
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News