SuaraPemerintah.ID – Perusahaan farmasi AstraZeneca mengungkapkan bahwa vaksin miliknya dapat menyebabkan efek samping yang langka. Pengakuan ini muncul setelah seorang pria di Inggris menggugat perusahaan tersebut dalam sebuah gugatan kolektif atas efek samping parah yang dialami pasca-vaksinasi.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) mengeluarkan pernyataan resmi terkait kabar mengenai efek samping vaksin COVID-19 AstraZeneca yang menjadi perhatian publik.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa (7/5/2024), BPOM menegaskan bahwa vaksin tersebut sudah tidak lagi digunakan dalam program vaksinasi atau imunisasi di Indonesia.
“Saat ini, vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi atau imunisasi dan berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa saat ini vaksin AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia,” tulis BPOM dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (7/5/2024).
Terkait kejadian trombosis with thrombocytopenia syndrome(TTS) atau pembekuan darah pasca vaksinasi, BPOM menyebut tak ditemukan kasus serupa di Indonesia. Hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca.
BPOM menambahkan pembekuan darah yang sangat jarang tersebut terjadi pada periode 4 sampai dengan 42 hari setelah pemberian dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca. Apabila terjadi di luar periode tersebut, maka kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca.
“Pemantauan terhadap keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca masih terus dilaksanakan dalam bentuk surveilans rutin selama penggunaan vaksin ini dalam program imunisasi,” tandas BPOM yang yang dilansir dari detik.com.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












