Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ternyata Bus Maut Rombongan Siswa yang Kecelakaan Tak Lakukan Uji Berkala

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut saat membawa rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok tidak menjalani uji berkala sesuai ketentuan. Seharusnya, aturan uji berkala wajib dilakukan setiap enam bulan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menekankan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) untuk melakukan uji berkala pada armadanya. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan serta mendorong penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum.

- Advertisement -

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang diduga akibat rem blong pada bus. Berdasarkan informasi terkini, jumlah korban jiwa sebanyak 11 orang yang terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki-laki serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya yang dilansir dari detik.com, Minggu (12/5/2024).

Hendro menyatakan bahwa Bus Trans Putera Fajar, menurut catatan dalam aplikasi Mitra Darat, tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) yang berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya, kendaraan tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan uji berkala setiap enam bulan sesuai dengan ketentuan yang ada.

- Advertisement -

“Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” jelas Hendro.

Hendro juga mengingatkan bahwa jika pada awal keberangkatan kendaraan terdapat ketidaksesuaian atau ketidakbenaran, disarankan untuk tidak melanjutkan perjalanan.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa PO bus yang tidak memiliki izin operasional namun tetap mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan sanksi pidana. Kasus-kasus semacam itu akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penindakan hukum lebih lanjut.

Kemenhub mengutip UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.

Sementara itu, berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

“Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” ujarnya.

Akan Evaluasi Berkala
Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

“Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan,” pungkasnya.

Ke depan harapannya para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan. Jangan tergiur dengan harga yang murah. Harus dapat dipastikan mengenai surat izin opersional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru