SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi penduduk mulai 1 Juli 2024. Selain itu, NPWP 16 digit akan diterapkan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Dengan memadankan NIK dan NPWP, diharapkan terbentuk big data basis pajak yang komprehensif, menciptakan proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
“Mulai 1 Juli mendatang, semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP,” ungkap perwakilan dari Kementerian Keuangan. Pemadanan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, sementara bagi wajib pajak baru, mereka akan langsung terdaftar menggunakan NIK.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP sesuai dengan tenggat waktu akan menghadapi sanksi berupa kesulitan dalam mengakses berbagai layanan perpajakan. Melansir dari CNN Indonesia, berikut adalah enam layanan yang tidak bisa dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan:
- Layanan pencairan dana pemerintah.
- Layanan ekspor dan impor.
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP untuk menghindari kendala dalam mengakses layanan penting tersebut. Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)













