SuaraPemerintah.ID – Sehubung dengan adanya momen cuti bersama Idul Adha 1445 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sistem ganjil genap pada hari ini, Selasa (18/6). Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka, @dishubdkijakarta
“Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil-Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN,” tulis akun Dishub DKI, Selasa (18/6/224).
Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau para pengendara untuk selalu menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas selama liburan berlangsung.
Sebagai tambahan informasi, peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berikut daftar 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News