SuaraPemerintah.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan telah memulai uji coba penerapan sistem kerja empat hari dalam sepekan. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kementerianbumn dan @lifeatbumn pada Sabtu (8/6).
“KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!,” bunyi keterangan unggahan tersebut, Sabtu (8/6).
Dalam unggahan tersebut, seorang pegawai Kementerian BUMN membagikan pengalamannya bekerja dengan sistem empat hari dalam sepekan, yang dikenal dengan istilah Compressed Work Schedule (CWS). Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan sistem ini, antara lain bekerja minimal 40 jam dalam empat hari, mendapat persetujuan atasan, dan hasil pekerjaan harus terukur.
Ia mengatakan sistem kerja empat hari dalam sepekan saat ini dalam tahap uji coba atau piloting. Pegawai Kementerian BUMN bisa mengajukannya sekali dalam dua pekan.
“Yang jelas buat rekan-rekan Kementerian BUMN yang belum nyobain CWS, cobain sekarang guys mumpung masih masa piloting, jadi kita itu punya kesempatan untuk mengajukan CWS 1 kali selama 2 minggu, tapi guys harus dengan persetujuan atasan ya,” katanya.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengusulkan wacana kerja empat hari dalam sepekan untuk para karyawan pada Maret 2024 lalu. Ia menyebut ini didasarkan pada aspek kesehatan mental para pegawai BUMN.
“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, tuh. Kita lakukan itu,” ucap Erick kala itu yang dilansir dari CNN Indonesia.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)














