SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar simulasi penggunaan e-Coklit dalam rangka persiapan tahap pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pilkada 2024 kepada jajaran KPU provinsi serta kabupaten/kota.
“Seperti yang kita ketahui, Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November. KPU telah merencanakan bahwa coklit akan dilaksanakan, insya Allah, dari 24 Juni hingga 24 Juli secara serentak di seluruh Indonesia,” ujar anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan mengunjungi rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Model A Daftar Pemilih yang telah dipetakan oleh KPU kabupaten/kota.
“Coklit akan dilakukan selama satu bulan, dari rumah ke rumah. Selama periode tersebut, KPU kabupaten/kota juga akan bertanggung jawab dalam pemutakhiran data pemilih di lokasi-lokasi khusus di seluruh Indonesia,” jelas Betty.
Betty juga mengungkapkan adanya perbedaan antara coklit data pemilih Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.
“Pada Pemilu 2024, setiap TPS (tempat pemungutan suara) memuat maksimal 300 pemilih. Sementara untuk Pilkada 2024, setiap TPS akan menampung hingga 600 pemilih, tergantung kondisi geografis, namun tetap memperhatikan agar satu KK (kartu keluarga) berada dalam satu TPS,” katanya.
Ia menambahkan, coklit data pemilih Pilkada 2024 juga akan mempertimbangkan kondisi pemilih disabilitas untuk memudahkan akses mereka ke TPS.
“Pemilih dapat langsung teridentifikasi apakah mereka telah dicoklit atau belum oleh pantarlih yang datang ke rumah-rumah. Kami telah menyiapkan alat bantu (tools) untuk pemilih, sehingga kami dapat lebih mudah melakukan supervisi dan monitoring terhadap pantarlih di seluruh Indonesia,” jelas Betty.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)














