SuaraPemerintah.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024, menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur kini harus minimal berusia 30 tahun saat hari pelantikan.
Dengan putusan ini, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Namun, hingga saat ini, KPU mengaku belum menerima putusan resmi dari MA.
“Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada relaas atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Holik yang dilansir dari detik.com, Senin (3/6/2024).
Idham menjelaskan bahwa KPU harus menunggu file putusan resmi dari MA sebelum dapat mengambil tindakan lebih lanjut. Selain itu, KPU juga harus mengkonsultasikan putusan tersebut dengan DPR.
“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024,” ucapnya.
“Konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) bersifat wajib sebagaimana Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016,” lanjutnya.
Idham mengatakan KPU akan berkonsultasi dengan DPR jika sudah mendapat putusan resmi MA. Konsultasi dilakukan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“KPU akan konsultasikan ke Pembentuk UU (Undang-Undang),” imbuhnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)














