BerandaPemerintahPemerintah Tak Akan Tutup X, Tapi Larang Konten Judi dan Pornografi

Pemerintah Tak Akan Tutup X, Tapi Larang Konten Judi dan Pornografi

SuaraPemerintah.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup media sosial X. Meski demikian, ia menekankan bahwa platform tersebut harus mematuhi regulasi di Indonesia yang melarang konten judi dan pornografi.

“Pemerintah tidak akan menutup media sosial X,” ujar Budi Arie saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

- Advertisement -

“X tidak boleh menyajikan konten judi dan pornografi di Indonesia. Itu sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia,” kaya dia.

Budi Arie juga menyampaikan pesan kepada masyarakat yang khawatir mengenai kemungkinan penutupan media sosial X. Menurutnya, masyarakat tidak perlu cemas tetapi harus berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan produktif.

“Tidak usah khawatir. Kita bersama-sama menjaga ruang digital kita yang sehat dan produktif,” tutur Budi Arie.

Kementerian Kominfo saat ini sedang mengkaji pemblokiran media sosial X setelah adanya kebijakan yang mengizinkan adanya konten pornografi di platform tersebut.

“Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari Antara, Jumat (14/6/2024).

Semuel mengakui bahwa peredaran konten pornografi di X sangat masif. Untuk itu, telah meminta agar platform tersebut bersedia menghapus konten-konten dewasa agar ruang digital tetap sehat.

Kementerian Kominfo bakal menyelenggarakan konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah terkait kebijakan konten pornografi di X. Artikel ini dilansir dari Kompas.com

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM