Rabu, Oktober 8, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Wajib Tahu! Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024

SuaraPemerintah.ID – Jalur zonasi, salah satu metode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yang menggunakan aturan jarak rumah ke sekolah menjadi salah satu faktor penentu utama bagi siswa yang mendaftar di sekolah tersebut. Penting bagi para orang tua untuk memahami aturan ini.

Pada tahun 2016 silam, sistem zonasi diperkenalkan pertama kali kepada masyarakat, yang kemudian diimplementasikan dalam PPDB pada tahun 2017. Agar lebih memahami peraturan tentang jarak rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024, berikut penjelasannya.

- Advertisement -

Bagaimana aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024?

Aturan mengenai jarak rumah ke sekolah dalam PPDB 2024 ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 mengenai pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.

- Advertisement -

Proses seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru dari kelas 7 SMP hingga kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah di wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, dalam ketentuan jalur zonasi, jumlah siswa yang bisa diterima akan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Mereka bahkan bisa menambah kuota lebih banyak setelah menghitung jumlah dan perkiraan siswa yang akan mendaftar.

Penetapan jarak radius antara rumah dan sekolah bervariasi di setiap daerah dan tidak dapat dipastikan dengan pasti karena mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Contoh penetapan wilayah zonasi
Pemerintah daerah memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan radius sekolah, wilayah administrasi, atau metode lainnya. Melansir informasi dari CNN Indonesia, berikut penjelasannya.

1. Pendekatan radius sekolah
Pendekatan ini menggunakan radius dalam jarak tertentu di mana sekolah sebagai episentrum wilayah zonasi.

Jarak radius ditentukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya dan akses ke sekolah.

Hal itu membuat radius wilayah sekolah yang satu dapat berbeda dengan sekolah lainnya.

2. Pendekatan wilayah administrasi
Pendekatan ini dapat digunakan pemerintah daerah dalam menetapkan wilayah zonasi dengan menentukan sejumlah wilayah administrasi terkecil tertentu ke dalam satu wilayah zonasi.

Sama seperti pendekatan radius sekolah, pendekatan ini juga terlebih dahulu memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya dan akses ke sekolah.

3. Metode lainnya
Pemerintah daerah dapat menetapkan wilayah RT yang berbatasan langsung dengan RT di mana sekolah berada sebagai satu wilayah zonasi.

Persentase daya tampung jalur zonasi PPDB 2024
Berikut ini adalah penentuan dari persentase daya tampung dari jalur zonasi PPDB 2024 yang sudah dirangkum dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023.

  • Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Kapasitas daya tampung sekolah berdasarkan jumlah calon peserta didik dan jumlah ruang kelas, dengan memperhitungkan jumlah penduduk usia sekolah, lulusan SD/sederajat, dan lulusan SMP/sederajat.

Persyaratan khusus jalur zonasi PPDB 2024
Berikut beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk mendaftar jalur zonasi PPDB 2024.

1. Domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK)
Domisili calon peserta didik ditetapkan berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024.

2. Perubahan data KK tanpa perpindahan domisili
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud, antara lain:

Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
KK hilang atau rusak.

3. Konsistensi nama orang tua/wali
Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

Demikianlah informasi mengenai aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 serta daya tampung dan beberapa persyaratan dari jalur zonasi. Semoga bermanfaat.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru