SuaraPemerintah.ID – Jalur zonasi, salah satu metode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yang menggunakan aturan jarak rumah ke sekolah menjadi salah satu faktor penentu utama bagi siswa yang mendaftar di sekolah tersebut. Penting bagi para orang tua untuk memahami aturan ini.
Pada tahun 2016 silam, sistem zonasi diperkenalkan pertama kali kepada masyarakat, yang kemudian diimplementasikan dalam PPDB pada tahun 2017. Agar lebih memahami peraturan tentang jarak rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024, berikut penjelasannya.
Bagaimana aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024?
Aturan mengenai jarak rumah ke sekolah dalam PPDB 2024 ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 mengenai pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Proses seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru dari kelas 7 SMP hingga kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah di wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, dalam ketentuan jalur zonasi, jumlah siswa yang bisa diterima akan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Mereka bahkan bisa menambah kuota lebih banyak setelah menghitung jumlah dan perkiraan siswa yang akan mendaftar.
Penetapan jarak radius antara rumah dan sekolah bervariasi di setiap daerah dan tidak dapat dipastikan dengan pasti karena mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Contoh penetapan wilayah zonasi
Pemerintah daerah memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan radius sekolah, wilayah administrasi, atau metode lainnya. Melansir informasi dari CNN Indonesia, berikut penjelasannya.
1. Pendekatan radius sekolah
Pendekatan ini menggunakan radius dalam jarak tertentu di mana sekolah sebagai episentrum wilayah zonasi.
Jarak radius ditentukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya dan akses ke sekolah.
Hal itu membuat radius wilayah sekolah yang satu dapat berbeda dengan sekolah lainnya.
2. Pendekatan wilayah administrasi
Pendekatan ini dapat digunakan pemerintah daerah dalam menetapkan wilayah zonasi dengan menentukan sejumlah wilayah administrasi terkecil tertentu ke dalam satu wilayah zonasi.
Sama seperti pendekatan radius sekolah, pendekatan ini juga terlebih dahulu memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya dan akses ke sekolah.
3. Metode lainnya
Pemerintah daerah dapat menetapkan wilayah RT yang berbatasan langsung dengan RT di mana sekolah berada sebagai satu wilayah zonasi.
Persentase daya tampung jalur zonasi PPDB 2024
Berikut ini adalah penentuan dari persentase daya tampung dari jalur zonasi PPDB 2024 yang sudah dirangkum dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023.
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Kapasitas daya tampung sekolah berdasarkan jumlah calon peserta didik dan jumlah ruang kelas, dengan memperhitungkan jumlah penduduk usia sekolah, lulusan SD/sederajat, dan lulusan SMP/sederajat.
Persyaratan khusus jalur zonasi PPDB 2024
Berikut beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk mendaftar jalur zonasi PPDB 2024.
1. Domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK)
Domisili calon peserta didik ditetapkan berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024.
2. Perubahan data KK tanpa perpindahan domisili
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud, antara lain:
Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
KK hilang atau rusak.
3. Konsistensi nama orang tua/wali
Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Demikianlah informasi mengenai aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 serta daya tampung dan beberapa persyaratan dari jalur zonasi. Semoga bermanfaat.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News







Saya ingin bertanya disini jika tidak keberatan apakah ketika mendaftar di smk menggunakan jalur zonasi dan disekolah itu gak ditrima dan mendaftar lagi sekolah lainnya dengan jalur yg lainnya apakah boleh? Maaf jika mengaggu
Sebenarnya jalur zonasi tidak fair buat siswa yg rumahnya jauh dari sklh ,menurut pendapat saya boleh jalur zonasi diadakan kalau alasannya biar rata atau apalah itu tapi harus ada kwalifikasinya misal nilai harus ditentukan minimal berapa gitu ..jadi siswa yg merasa rumahnya dekat dengan sklh tidak menyepelehkan dan juga siswa yang rmhnya jauh dari sklh juga tidak dirugikan jadi sama-sama enaknya
Kalau memang ikut jalur zonasi, apakah pasti diterima disekolah tersebut yg dekat dgn domisili
Kenapa ada zonasi kasian pada anak yg rumahnya di pinggiran .dia jga pengen sekolah .jika masih ada zonasi pasti banyak anak yang gak sekolah karena ada jarak
Sistem zonasi seharusnya tidak disamakan jaraknya antara SD, SMP,SMA/SMK. Karena sekolah SD lebih banyak dari SMP, SMP lebih banyak daei SMA/SMK. otomatis jarak SMA/SMK lebih jauh karena jlhnya sedikit.
Si Jabar, xonaai untuk SMA/SMK paling jauh 1 (aatu) kilometer. Ini terlalu dekat.
Zonasi tidak adil,salah satu contoh,kami berada di Pulogebang,ada SMAN 11 jakarta,saya coba kroscek di th 2023. Yang di terima hanya 2 RW
1.RW.05 Pulogebang 2.RW 05 penggilingan.
Ini tidak adil, Pulogebang itu lebih dari 15 RW
Hanya 1 RW yg bisa masuk SMAN 11 JKT.
Silahkan ibu/BPK bisa lihat di PPDB 2023.
Pertama kali sistem zonasi dilaksanakan saya dan beberapa warga yg anaknya tidak diterima di sekolah terdekat demo saat itu ke dinas pendidikan provinsi di kota Semarang.
Intinya minta sistem dirubah dng yg menguntungkan siswa.