SuaraPemerintah.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Di balik terselenggaranya pemilihan yang adil dan jujur, terdapat peran besar para petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bekerja tanpa lelah untuk memastikan setiap suara terhitung dan terdata dengan benar.
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Mereka bertugas untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data pemilih di lapangan. Tugas ini sangat penting karena data pemilih yang akurat adalah dasar dari penyelenggaraan pemilihan yang sah dan adil.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pembentukan Pantarlih melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Bagi kamu yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai Pantarlih sebaiknya bersiap karena pendaftaran akan dibuka pada awal Juni 2024.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Berikut ini adalah jadwal pendaftaran dan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-12 Juni 2024
Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6-13 Juni 2024
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14-16 Juni 2024
Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
Masa kerja Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024
Syarat Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih berjumlah satu orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada pun persyaratan Pantarlih Pilkada 2024 tercantum di dalam Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun.
Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.
Mampu secara jasmani dan rohani.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilihan.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji yang akan diterima oleh Pantarlih pada penyelenggaraan pilkada adalah Rp 1.000.000 per orang.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Tugas Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Gaji Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi tentang gaji Pantarlih dapat ditemukan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Menurut peraturan ini, Pantarlih adalah salah satu anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dibentuk oleh PPS. Pantarlih bertugas membantu PPS dalam memperbarui data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Gaji Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang biaya tambahan lainnya di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tahapan pemilihan tahun 2024. Selain gaji, surat keputusan ini juga menentukan santunan yang diberikan kepada Pantarlih jika mereka mengalami kecelakaan saat bekerja.
Menurut surat keputusan, gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Pantarlih akan mendapat santunan jika mereka mengalami kecelakaan dalam proses kerjanya.
Rincian santunan yang akan diterima Pantarlih:
Meninggal : Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















