Kamis, Juni 18, 2026
Beranda Serba-Serbi Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Lewat HP

Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Lewat HP

1072

SuaraPemerintah.ID – BPJS Kesehatan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, adalah lembaga di Indonesia yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Manfaatnya meliputi akses layanan kesehatan, pemeriksaan, pengobatan, serta fasilitas medis dengan membayar iuran bulanan yang terjangkau, memberikan perlindungan finansial dan kesehatan bagi pesertanya.

Dengan iuran bulanan yang terjangkau, BPJS Kesehatan menjadi opsi asuransi yang dapat dijangkau oleh hampir semua kalangan di Indonesia. Namun, jika Anda belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, apa yang harus Anda lakukan?

Bagi anda yang masih bingung bagaimana cara pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri Melalui HP. BPJS Kesehatan Mandiri adalah istilah untuk partisipasi atau keikutsertaan individu dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara independen.

Ini berarti kamu mengajukan diri untuk menjadi peserta program BPJS Kesehatan tanpa keterlibatan dari pemberi kerja atau institusi lainnya. Sebagai peserta mandiri, kamu membayar iuran sendiri untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.

Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Untuk pengajuan BPJS Kesehatan secara mandiri, Anda akan masuk dalam kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas dengan besaran iuran yang berbeda, yaitu:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan per orang
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan per orang
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan per orang

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online
Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, ada beberapa berkas atau kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • KK (Kartu Keluarga)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Nomor Ponsel
  • Buku Rekening
  • Pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran maksimal 50 kb
  • Alamat email.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Setelah Anda memenuhi syarat di atas, Anda bisa langsung mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di HP Anda. Aplikasi ini bisa Anda dapatkan di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih menu “Daftar”.
  • Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” jika Anda sama sekali belum terdaftar di BPJS Kesehatan.
  • Setujui syarat dan ketentuan yang tertera di aplikasi.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda. Setelah itu, informasi mengenai anggota keluarga Anda akan muncul secara otomatis.
  • Isi semua data keluarga Anda yang ingin didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  • Anda bisa mendaftarkan maksimal 5 anggota keluarga dalam satu KK.
  • Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan. Anda juga bisa memilih dokter gigi jika diperlukan.
  • Masukkan alamat email aktif Anda untuk mendapatkan kode verifikasi.
  • Buka email Anda dan salin kode verifikasi yang telah dikirimkan oleh BPJS Kesehatan.
  • Masukkan kode verifikasi tersebut di aplikasi Mobile JKN. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
  • Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas perawatan yang Anda pilih. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau berbagai merchant yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti minimarket dan supermarket.
  • Setelah pembayaran berhasil, kartu BPJS Kesehatan Anda akan aktif dan dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN. Anda juga bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan Anda di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini