SuaraPemerintah.ID – Mulai sekarang, pengendara dapat memeriksa pelanggaran lalu lintas mereka secara online melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi ini dirancang untuk merekam pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan kamera canggih yang dipasang di berbagai ruas jalan, termasuk yang sering dilalui kendaraan roda dua.
Jika kamera ETLE mendeteksi pelanggaran, pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan kepada pengendara melalui pesan elektronik. Pengendara yang menerima tilang elektronik diwajibkan membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Apabila denda tidak dibayar, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sebagai sanksi.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sepuluh jenis pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik, termasuk pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara.
Jenis Pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik atau e-tilang
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
- Melanggar batas kecepatan;
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
- Berkendara melawan arus;
- Melanggar lampu merah;
- Tidak mengenakan helm;
- Berboncengan lebih dari dua orang;
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Berikut cara mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak, berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri.
- Buka situs https://etle-pmj.info/id/check-data
- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’
- Jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul. Nantinya, akan terlihat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Selain itu, Anda juga dapat memverifikasi tilang elektronik pada kendaraan Anda melalui layanan e-Tilang. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs https://etilang.polri.go.id/
- Selanjutnya, masukan nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia
- Setelah itu, klik tombol “Cari” yang terdapat di halaman tersebut.
- Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar Anda.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)

















