Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang, Syarat, dan Biayanya

SuaraPemerintah.ID – Sertipikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah. Sertipikat tanah atau rumah menjadi salah satu dokumen penting dan berharga yang dapat digunakan untuk beberapa keperluan terkait keuangan, misalnya sebagai agunan kredit dibank.

Sertifikat rumah yang dicetak dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) rentan mengalami kerusakan akibat hilang, dicuri, terbakar, atau bencana lainnya. Bukti fisik atau tertulis kepemilikan tanah dan rumah itu juga rawan menjadi objek sengketa dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

- Advertisement -

Syarat Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  • Fotocopy Sertipikat (jika ada);
  • Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
  • Adapun biaya untuk menerbitkan sertifikat yang hilang Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat rumah yang hilang?

- Advertisement -

Berikut tata cara mengurus sertifikat rumah yang hilang:

  • Membuat laporan kehilangan atas sertifikat tanah atau bangunan ke kepolisian setempat untuk dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  • Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir oleh pemohon atau kuasa dan ditandatangani di atas meterai.
  • Menunjukkan KTP dan KK asli.
  • Menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang.
  • Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
  • BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali. Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.
  • Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.
  • Menyelesaikan pembayaran penggantian sertifikat rumah yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPN.
  • Perlu diketahui bahwa sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang. Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru