Sabtu, Juni 14, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Mudah Mengurus Pindah KK Secara Online dan Offline

SuaraPemerintah.ID – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang mencatat data kependudukan suatu keluarga. Proses pengurusan KK biasanya dilakukan secara offline di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Namun, dengan kemajuan teknologi, kini pemerintah telah menyediakan layanan untuk mengurus KK secara online.

Pindah KK secara online disediakan untuk memudahkan proses perubahan alamat yang tertera pada KK, yang sering kali diperlukan ketika seseorang pindah tempat tinggal.

- Advertisement -

Dengan menggunakan sistem online, warga dapat mengurus perubahan alamat KK dengan lebih cepat dan efisien, tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil secara langsung.

Pindah KK sering diperlukan ketika seseorang menikah atau pindah tempat tinggal. Pindah KK penting untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Advertisement -

Proses mengurus surat pindah KK dimulai dengan mencabut data di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat baru. Selain itu, mengurus surat pindah KK memerlukan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama.

  • Syarat Pindah KK
  • Surat pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK dan KK asli.
  • Fotokopi KTP dan KTP asli.
  • Fotokopi dokumen pendukung, seperti fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah atau akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir.
  • Jika tidak ada, maka membawa dokumen asli. Pass foto berukuran 3×4 dan 4×6 sebagai cadangan.

Cara Pindah KK Secara Online

  • Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
  • Pastikan kamu mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.
    Pilih menu Perpindahan Keluar dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau semua anggota keluarga.
  • Isi data kepindahan.
  • Unggah semua dokumen yang diminta.
  • Klik menu Kirim dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
  • Jika verifikasi sudah selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK.
  • Kamu bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Cara pindah KK Secara Offline

  • Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal kamu sesuai alamat KTP.
  • Pergi ke kelurahan untuk mengisi beberapa formulir dan kamu akan mendapat surat pengantar.
  • Datangi kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut.
  • Pergi ke kantor Dukcapil setempat dan bawa syarat yang sudah kamu siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
  • Biasanya pada proses ini e-KTP lama kamu akan ditarik untuk menghindari rangkap identitas.
  • Setelah SKPWNI dan Disdukcapil terbit, kamu pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
  • Datang ke kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP dan KK asli.
  • Kamu akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke kecamatan.
  • Bawa surat dan formulir tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru.
  • Kamu akan mendapat nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.

Cara Pindah KK antar kabupaten

  • Isi formulir di Dinas Dukcapil/kelurahan/kecamatan.
  • Dinas Dukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah (SKP).
  • Membawa SKP, KK, KTP ke Disdukcapil tujuan.
  • Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan kartu keluarga baru.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,880PelangganBerlangganan

Terbaru