SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, yang mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari Dwipayana.
Penandatanganan dan penerbitan Keppres ini menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, pada Rabu (3/7), DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari posisinya sebagai Ketua merangkap anggota KPU RI, karena terlibat dalam kasus dugaan asusila. DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News