Kamis, Desember 5, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kejaksaan Agung Anggap Vonis Bebas Ronald Tannur Aneh dan Janggal

SuaraPemerintah.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keheranannya atas alasan putusan Majelis Hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menilai bahwa pertimbangan hakim sangat aneh karena Ronald sempat memberikan bantuan pernapasan kepada Dini Sera setelah melindas dan menganiaya korban.

“Itu sangat aneh. Artinya, pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, mungkin aja dia melakukan itu sebagai alibinya,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).

- Advertisement -

Harli menekankan bahwa bantuan pernapasan yang diberikan Ronald seharusnya hanya menjadi faktor yang meringankan, bukan membebaskan terdakwa dari tanggung jawab hukumnya.

“Seharusnya hakim tidak mempertimbangkan itu. Hakim harus melihat bahwa ini orang meninggal, kenapa orang ini meninggal,” tuturnya.

- Advertisement -

“Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya mencoba menolong, ya, itu hal yang meringankan, kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan,” imbuhnya.

Kejaksaan menilai vonis yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur keadilan bagi korban dan keluarga. Harli menambahkan bahwa pertimbangan vonis bebas tersebut juga mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, termasuk rekaman CCTV.

“Tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan,” tegasnya.

Gregorius Ronald Tannur (31) dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur.

Hakim juga menilai Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan kepada korban saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat memberikan bantuan napas dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Kejagung Janggal Hakim Bebaskan Ronald Tannur karena Bantuan Napas”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,810PelangganBerlangganan

Terbaru