SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penghitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (3/7). Rakornas ini menjadi salah satu agenda prioritas pencegahan korupsi daerah, dengan dihadiri oleh Sekda, Kepala, dan Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tujuan dari acara ini adalah mendorong penetapan regulasi dan perluasan daerah piloting untuk pengukuran indeks BMD tahun 2024.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Indeks Pengelolaan BMD merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Perpres Nomor 81 Tahun 2010. Ghufron menekankan bahwa manajemen pengelolaan keuangan dan aset memiliki kaitan erat dengan korupsi.
“Kami di KPK bertugas mengawasi pengelolaan aset dari perspektif pencegahan korupsi. Oleh karena itu, kami mendorong Kemendagri dan Pemda untuk bersinergi dan meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan aset yang optimal,” ujar Ghufron.
Ghufron mengungkapkan bahwa selama ini BMD sering dikelola tanpa sistem yang baik, hanya sebagai kegiatan administratif semata. Ia merinci beberapa masalah dalam pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan hingga pengawasan dan pengendalian.
“Dari perspektif penegak hukum, masih banyak masalah dalam pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan, pencatatan BMD yang tidak akuntabel, markup harga, rekonsiliasi BMD yang tidak rutin dan substantif, pengamanan hukum BMD yang masih lemah atau belum disertifikasi, serta proses hibah yang tidak akuntabel,” jelas Ghufron.
Ghufron menambahkan, Indeks Pengelolaan BMD dapat menjadi solusi untuk mengawal pengelolaan aset yang akuntabel. “Dengan penghitungan indeks, jika nilainya rendah, itu akan menjadi early warning. Ini pengingat bagi Pemda untuk memiliki kesadaran dalam mengelola aset dengan benar dan optimal. Jangan menunggu Korsup KPK saja,” tegasnya.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, dalam forum yang sama, menyampaikan harapannya agar Indeks Pengelolaan BMD dapat meningkatkan kinerja Pemda dalam mengelola BMD dan mengakselerasi pencegahan korupsi di daerah.
“KPK berharap Pemda konsisten dalam pencegahan korupsi, termasuk dalam penyusunan Indeks Pengelolaan BMD ini. Setelah Rakornas ini, akan dilanjutkan rapat koordinasi di masing-masing direktorat wilayah. Kemendagri diharapkan memulai tahap persiapan, dan Pemda untuk mencermati serta menindaklanjuti dokumen yang harus disiapkan,” kata Didik.
KPK-Kemendagri Kawal Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Tahun 2024
Bersama pemerintah daerah, Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, KPK berhasil menyelamatkan aset negara dengan nilai signifikan pada tahun 2023, serta mengubah potensi keuangan negara yang terbengkalai menjadi sumber manfaat bagi masyarakat. Total penyelamatan mencapai 150.628 aset daerah dengan nilai keuangan sebesar 114,3 triliun rupiah. Oleh karena itu, KPK terus berupaya mengoptimalkan tata kelola BMD, salah satunya melalui Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Tahun 2024.
Saat ini, Draft Keputusan Mendagri tentang Tata Cara Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD belum disahkan karena menunggu revisi Permendagri No. 19 Tahun 2016. Kendala utamanya adalah belum adanya kesepakatan terkait besaran persentase faktor penyesuaian pemanfaatan BMD.
Pada tahun 2024, akan ada penambahan daerah piloting yang menjadi baseline Indeks Pengelolaan BMD selanjutnya. Pengukuran indeks pengelolaan BMD nantinya akan diterapkan di 100 Pemda, terdiri dari 10 Pemda Piloting pada tahun 2023 dan 90 Pemda tambahan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto, menghimbau Pemda untuk melaporkan hasil penghitungan Indeks BMD kepada Kemendagri pada bulan September 2024. Dari pelaporan tersebut, Kemendagri akan melakukan evaluasi yang diharapkan selesai pada bulan November 2024, untuk selanjutnya hasil evaluasi akan disampaikan kepada KPK.
“Hasil pengukuran indeks pengelolaan BMD ini akan menjadi perhatian KPK dalam evaluasi indikator dan subindikator MCP tahun 2024,” tutup Edi.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)















