Selasa, Maret 18, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Hasyim Asy’ari Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU oleh DKPP, Ucapkan Terima Kasih dan Mengaku Bersyukur

SuaraPemerintah.IDKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini terjadi setelah ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.

Keputusan ini menandai berakhirnya perjalanan Hasyim Asy’ari dalam dunia penyelenggaraan pemilu yang sebelumnya dihormati.

- Advertisement -

Konferensi Pers di Kantor KPU RI

Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juli 2024, Hasyim Asy’ari menyambut putusan DKPP dengan perasaan lega. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut, merasa terbebas dari tanggung jawab berat sebagai anggota KPU yang bertugas menyelenggarakan pemilu nasional.

“Hari ini, Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang telah kita semua ketahui, DKPP telah membacakan putusan terkait kasus yang menyangkut diri saya sebagai teradu. Substansi dari putusan tersebut telah dipahami oleh semua pihak,” ujar Hasyim dalam konferensi persnya.

- Advertisement -

Hasyim didampingi oleh komisioner-komisioner KPU RI serta perwakilan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam kesempatan tersebut. Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada DKPP atas keputusan yang telah diambil, serta kepada awak media yang telah mendampinginya selama ini.

“Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan alhamdulillah dan menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.

Hasyim juga memohon maaf kepada para jurnalis atas segala kata atau tindakannya yang mungkin kurang berkenan selama ini. Ia menegaskan bahwa akan menghormati serta menerima sepenuhnya keputusan DKPP.

Putusan DKPP

Sebelumnya, DKPP telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI setelah menemukan bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Jakarta Pusat pada hari yang sama dengan konferensi pers Hasyim.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh ketua majelis sidang, Heddy Lugito.

Meskipun tidak menghadiri sidang secara langsung, Hasyim mengikuti proses pembacaan putusan melalui daring melalui platform Zoom. Keputusan ini menandai akhir dari karier Hasyim Asy’ari dalam lingkungan KPU RI, sementara masyarakat menanti langkah selanjutnya yang akan diambil oleh lembaga terkait untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru