SuaraPemerintah.IDÂ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kementerian/lembaga terkait menemukan sejumlah modus kecurangan yang dilakukan rumah sakit untuk mencurangi klaim ke Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kerugian negara akibat kecurangan tersebut diperkirakan mencapai Rp34 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan modus yang paling merugikan adalah phantom billing dan manipulasi diagnosis. “Untuk yang paling brutal 2 ini,” katanya, di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).
Phantom billing adalah tagihan fiktif yang diajukan rumah sakit ke BPJS Kesehatan. Dia bilang modus ini dilakukan secara sistematis dan diduga melibatkan banyak pihak rumah sakit. Sebab, untuk mengajukan klaim fiktif pihak rumah sakit harus menyiapkan berbagai dokumen pasien hingga diagnosis palsu.
Saat ini, modus phantom billing ditemukan di satu rumah sakit di Jawa Tengah dan dua rumah sakit di Sumatera Utara. Kerugian negara akibat modus ini diperkirakan mencapai Rp34 miliar. “Kami sudah paparkan ke pimpinan KPK dan akan dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.
Selain phantom billing, tim juga menemukan modus manipulasi diagnosis. Manipulasi diagnosis dilakukan untuk memperbesar klaim yang diajukan ke BPJS Kesehatan dengan cara memanipulasi diagnosis pasien. KPK menemukan praktik ini dilakukan dalam penanganan katarak dan fisioterapi di tiga rumah sakit berbeda.
“Di tiga rumah sakit ini ada 4.341 tagihan, tapi yang sebenarnya hanya ada 1.000,” kata Pahala.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami Andyanto menambahkan kementeriannya mencatat 4 modus lain dalam fraud klaim BPJS Kesehatan. Modus pertama adalah self referrals, yakni klaim atas biaya pelayanan akibat rujukan ke rumah sakit tertentu atau ke dokter yang sama di fasilitas kesehatan lain kecuali dengan alasan keterbatasan fasilitas.
Kedua adalah upcoding, yakni mengubah kode diagnosis/prosedur, sehingga tarif lebih tinggi dari yang seharusnya. Ketiga repeat billing atau klaim yang diulang pada kasus yang sama.
Keempat adalah fragmentation, yakni pemecahan paket pelayanan dalam episode yang sama, untuk mendapatkan nilai klaim yang lebih besar pada satu episode perawatan pasien.
Artikel ini dilasnir dari CNBC Indonesia dengan judul “KPK Temukan Modus Brutal Gembosi BPJS Kesehatan”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












