SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif, setelah sebelumnya menjabat sebagai Plt Ketua KPU RI. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pimpinan KPU.
Komisioner KPU, August Mellaz, mengumumkan penunjukan tersebut sebelum pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Minggu (28/7/2024).
“Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta tugas dan tanggung jawab ke depan, kami menyepakati dalam pleno yang kami lakukan sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum secara definitif,” ujar Mellaz.
Dengan keputusan ini, Afifuddin akan menggantikan Hasyim Asy’ari yang telah diberhentikan dari jabatannya dan akan menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU hingga akhir masa jabatan periode 2022-2027.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Komisioner KPU. Hasyim diberhentikan karena terlibat kasus asusila dan dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” jelas Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana pada Rabu (10/7).
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News