spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan KIP Kuliah Terdampak PDNS, Data Mahasiswa Harus Diinput Ulang

SuaraPemerintah.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengimbau para mahasiswa untuk bersabar menyusul terganggunya layanan KIP Kuliah akibat insiden di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Muhadjir menjelaskan bahwa gangguan tersebut memaksa mahasiswa untuk memasukkan kembali data mereka.

- Advertisement -

“Itu kan teknis saja, saya mohon mahasiswa bersabar, karena ini memang ada musibah yang kita tidak duga, jadi diminta memasukkan, menginput kembali data-data yang diperlukan, terutama penerima KIP Kuliah,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta yang dilansir dari CNN Indonesia, Senin (1/7).

Muhadjir memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait masalah ini. Ia menyatakan bahwa data terkait KIP Kuliah sedang dalam proses pemulihan.

- Advertisement -

“Kalau emang datanya sudah enggak ada harus diinput ulang dong, sudah tadi saya koordinasi dengan Pak Dirjen Dikti, juga Bu Sekretaris Kemendikbudristek, sudah sekarang, sudah bergerak, insyaallah tidak ada masalah,” ujarnya.

Muhadjir juga menjelaskan bahwa pemerintah masih memantau apakah terganggunya layanan KIP Kuliah akan mempengaruhi tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi penerima KIP Kuliah.

“Kita liat nanti apakah efeknya sampai ke situ atau tidak, kalau tidak ngapain harus diundur (pembayaran uang kuliah),” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menegaskan bahwa proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 akan tetap berlangsung meskipun terjadi kendala pada sistem.

“Bagi 853.393 mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, nantinya perlu mengklaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024,” ucapnya.

Pada rentang waktu tersebut, pendaftar diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Tak ketinggalan, pendaftar juga mesti mengunggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru