Sabtu, September 14, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Apa Itu BPJS PBI? Kriteria, Syarat, dan Cara Daftarnya!

SuaraPemerintah.ID – BPJS PBI (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran) adalah program dari pemerintah Indonesia yang menyediakan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu. Program ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Tujuan utama dari BPJS PBI adalah memastikan bahwa seluruh warga negara, terutama yang berada dalam kelompok ekonomi kurang mampu, mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai tanpa harus menanggung biaya yang berat.

- Advertisement -

Peserta BPJS PBI tidak diperlukan untuk membayar iuran per bulan untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi para peserta BPJS PBI diambil alih oleh pemerintah.

Kepesertaan dalam BPJS PBI berlaku seumur hidup. Tiap 6 bulan sekali dilakukan perbaruan masa aktif melalui rekonsiliasi data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

- Advertisement -

Namun, tidak semua masyarakat dapat menjadi peserta BPJS PBI. Berikut adalah cara mengecek apakah Anda menjadi penerima BPJS PBI, serta kriteria dan syarat bagi yang ingin mendaftar.

Kriteria Penerima BPJS PBI
Peserta BPJS PBI adalah masyarakat yang fakir miskin dan tidak mampu. Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019, orang fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya atau keluarganya.

Sementara itu, orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki mata pencaharian, gaji, atau upah, namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Meskipun mereka hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, mereka tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

  • Kriteria Sosial Ekonomi: BPJS PBI diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Kriteria ini biasanya didasarkan pada data kemiskinan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.
  • Data Keluarga: Calon penerima BPJS PBI harus termasuk dalam data keluarga miskin yang terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Warga Negara Indonesia: Hanya warga negara Indonesia yang dapat menjadi penerima BPJS PBI.

Syarat Daftar BPJS PBI
Syarat-syarat pendaftaran untuk menjadi penerima BPJS PBI adalah sebagai berikut:

  • KTP dan Kartu Keluarga: Menyediakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid sebagai bukti identitas diri dan data keluarga.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu: Mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa calon penerima memenuhi kriteria sosial ekonomi untuk mendapatkan bantuan.
  • Data Kemiskinan: Memastikan data pribadi dan keluarga sudah terdaftar dalam DTKS atau basis data kemiskinan yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima bantuan.

Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai KTP
  • Masukkan 4 huruf kode dalam kotak. Klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru
  • Klik tombol CARI DATA
  • Tunggu beberapa saat, hingga nama peserta muncul jika terdaftar dalam bansos PBI
  • Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.

Cara Mendaftar BPJS PBI
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS PBI:

  • Verifikasi Data: Pastikan data pribadi dan keluarga sudah terdaftar dalam DTKS. Jika belum terdaftar, Anda perlu menghubungi pemerintah desa atau kelurahan untuk memastikan pendaftaran data Anda.
  • Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Datangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu dan memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan.
  • Pengajuan ke BPJS Kesehatan: Bawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu, ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Petugas akan memverifikasi dokumen Anda dan melakukan proses pendaftaran.
  • Tunggu Proses Verifikasi: Setelah pengajuan, BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran dan memverifikasi kelayakan Anda sebagai penerima BPJS PBI. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu.
  • Kartu BPJS PBI: Jika pendaftaran Anda diterima, Anda akan mendapatkan kartu BPJS PBI yang dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,760PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terbaru