Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Apakah Boleh Hanya Membawa Fotokopi SIM dan STNK Saat Berkendara?

SuaraPemerintah.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dua dokumen penting yang wajib dibawa setiap pengendara. Namun, banyak yang bertanya-tanya, bolehkah kita membawa fotokopi atau salinan dokumen tersebut saat berkendara?

Menurut Pengamat Hukum dan Transportasi, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, pengemudi wajib menunjukkan dokumen asli seperti SIM, STNK/STCK, dan bukti sah lainnya saat pemeriksaan oleh petugas di jalan. “Surat-surat yang ditunjukkan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi,” ujar Pengamat Hukum dan Transportasi, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto saat dihubungi detikOto, Rabu (21/8/2024).

- Advertisement -

Bagi yang kedapatan membawa SIM maupun STNK yang tidak asli, maka pengendara kendaraan tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa STNK fotokopi pada saat berkendara.

Anggapan membawa fotokopi STNK dan SIM saat berkendara sah di mata hukum merupakan pendapat yang keliru.

- Advertisement -

“Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti. Belum ada dasar hukumnya,” ujar mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Dia melanjutkan pengemudi kendaraan bermotor yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat (2):

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.

Pun demikian, pengendara yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan fotokopi STNK, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi berupa penilangan kepada pengemudi kendaraan tersebut.

“Pelanggaran tidak bawa STNK pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” jelas Budiyanto.

Budiyanto menambahkan fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti. Saat ini belum ada dasar hukumnya.

“Tapi konteksnya dengan pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan salinan atau fotokopi sebagai bukti belum ada aturan dan aplikasi yang mengatur,” jelasnya lagi.

Terlebih untuk SIM, saat ini kepolisian sudah memiliki chip yang terintegrasi dengan database untuk mengetahui keasliannya.

“Surat izin mengemudi di dalamnya ada chip yang berisi identitas kendaraan dan pemiliknya sehingga sewaktu-waktu petugas curiga langsung dapat dicek ke base data SIM dan dengan cepat dapat diketahui SIM tersebut asli atau tidak,” tambahnya lagi.

Artikel ini telah tayang di detikoto dengan judul “Bolehkah Cuma Bawa Fotokopi SIM dan STNK saat Berkendara?”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,820PelangganBerlangganan

Terbaru