Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Muzhar, menjelaskan bahwa per Februari 2023, terdapat 1,14 juta perusahaan yang belum melaporkan data BO mereka. Namun, setelah dilakukan pemblokiran, sekitar 73.454 perusahaan akhirnya menyampaikan data tersebut.
- Advertisement -
“Kami telah mencabut pemblokiran terhadap 73.454 perusahaan ini, tetapi masih banyak perusahaan lain yang aksesnya tetap diblokir,” ungkap Cahyo dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis.
Akibat dari pemblokiran ini, perusahaan-perusahaan seperti perseroan terbatas (PT) tidak dapat melakukan perubahan data atau melaporkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), termasuk perubahan dalam kepemilikan saham, direksi, dan komisaris.
- Advertisement -
Pemblokiran ini juga diterapkan pada yayasan karena ada kasus di mana yayasan digunakan untuk menampung dana terorisme dan pencucian uang.
Cahyo menambahkan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan pihak-pihak terkait saat berurusan dengan perusahaan tersebut.
Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran ini sejalan dengan standar internasional dalam upaya meningkatkan iklim bisnis dan penegakan hukum. Kemenkumham berkomitmen untuk terus menyempurnakan basis data dan sistem serta sanksi yang ada.
Dalam konteks ini, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham menyelenggarakan forum bertajuk The Regional Peer Exchange on Advancing Anti-Corruption in Southeast Asia through Beneficial Ownership (BO) Transparency pada 12–15 Agustus 2024. Forum ini bertujuan untuk bertukar pengalaman mengenai transparansi BO dengan berbagai pihak dan merupakan hasil kerja sama antara Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC), Inisiatif Pemulihan Aset yang Dicuri (StAR Initiative) Bank Dunia, Open Ownership, dan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News