SuaraPemerintah.IDÂ – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang menangkap 159 demonstran dalam aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8). Komnas HAM mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan para demonstran tersebut.
“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis.
Tak hanya menyoroti penangkapan, Komnas HAM juga menyayangkan tindakan pembubaran paksa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurut Anis, demonstrasi adalah bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Baca juga :Â DPR Buka Audiensi Publik dengan Demonstran Terkait Revisi UU Pilkada
“Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucap Anis.
Lebih lanjut, Komnas HAM mengimbau agar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum memastikan kondusivitas dalam aksi unjuk rasa yang diprediksi akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Anis menekankan pentingnya penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
“Dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Anis.
Aksi demonstrasi besar-besaran ini dipicu oleh keputusan pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016. Rapat pembahasan revisi UU tersebut hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8), dengan mayoritas fraksi menyetujui perubahan, kecuali PDIP yang menjadi satu-satunya fraksi yang menolak revisi tersebut.
Materi yang disepakati dalam pembahasan itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan penghitungan syarat usia pasangan calon kepala daerah.
Baca juga :Â Rapat Paripurna DPR RI Terkait RUU Pilkada Resmi Ditunda
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Komnas HAM Minta Polisi Lepaskan 159 Demonstran yang Ditangkap”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News