Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Perpanjangan STNK Harus Dilengkapi Uji Emisi di Jakarta

SuaraPemerintah.ID – Pemilik kendaraan di Jakarta wajib melengkapi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan dokumen uji emisi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara dan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa aturan ini sedang dibahas dengan dengan sejumlah pihak. Hasil uji emisi kendaraan dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Kami sedang bekerja sama untuk memastikan bahwa perpanjangan STNK ke depannya harus disertai dengan uji emisi,” ujar Asep seperti dilansir dari Antara.

- Advertisement -

Uji emisi kendaraan akan menjadi syarat penting untuk pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun. Tanpa lulus uji emisi, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak dapat dilakukan, yang pada gilirannya membuat STNK kendaraan menjadi tidak sah.

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

- Advertisement -

Sebenarnya aturan ini sudah berlaku sejak Februari 2023 namun sejauh ini belum diterapkan. Asep juga mengklaim pihaknya bakal menyiapkan uji emisi langsung di Samsat, lokasi perpanjangan STNK dilakukan.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” kata Asep.

Di samping itu Asep juga mengungkapkan akan memberlakukan tilang uji emisi tahun ini. Penerapan ini sudah dibicarakan dengan kepolisian hingga masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tilang uji emisi ini dilakukan atas dasar aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.

Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” tutup Asep.

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Perpanjang STNK, Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru