Senin, Oktober 20, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman untuk Kembali Menjabat Ketua MK

SuaraPemerintah.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permintaan Anwar Usman untuk kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Namun, dalam putusan yang sama, PTUN juga mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.

Putusan tersebut disampaikan oleh Humas MK, Fajar Laksono, pada Selasa (13/8/2024). PTUN menegaskan bahwa permintaan Anwar Usman untuk dipulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK tidak dapat diterima.

- Advertisement -

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” demikian petikan putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).

Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, sebagai pihak tergugat.

- Advertisement -

Namun, PTUN juga menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Surat Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK diperintahkan untuk dicabut.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” katanya.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” sambung bunyi putusan tersebut.

Dalam putusan itu, PTUN juga mengabulkan gugatan dari Anwar Usman yang meminta pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.

“Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula,” katanya.

Sementara itu, permohonan Anwar Usman yang meminta sejumlah uang kepada Suhartoyo juga ditolak. Dalam gugatannya, diketahui Anwar Usman meminta Rp 100 tiap hari kepada Suhartoyo selaku tergugat apabila abai menjalankan putusan PTUN.

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” demikian bunyi petikan putusan PTUN.

Artikel ini telah tayang di detiknews dengan judul “PTUN Tak Kabulkan Anwar Usman Dikembalikan Jadi Ketua MK”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru