spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

SuaraPemerintah.ID – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, meskipun BPJS Kesehatan menawarkan berbagai manfaat dan cakupan, terdapat beberapa kondisi dan jenis kecelakaan yang tidak dapat dijamin oleh program ini.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, biaya perawatan korban kecelakaan sebenarnya ditanggung oleh beberapa lembaga penjamin. Lembaga yang akan menanggung biaya perawatan korban ditentukan oleh dugaan kasus kecelakaan hingga jenis kepesertaan jaminan yang dimiliki.

- Advertisement -

“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas dan peserta terdaftar pada Jaminan Kesehatan maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ujar Rizzky. Lantas, apa saja jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan kerja
Jenis kecelakaan pertama yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah kecelakaan kerja. Yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adalah insiden yang dialami peserta ketika perjalanan kerja.

- Advertisement -

Jenis kecelakaan tersebut tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan karena merupakan ranah BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung biaya perawatannya setelah mengalami kecelakaan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ada tiga jenis kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Kecelakaan di lokasi kerja: kecelakaan yang terjadi di lapangan untuk profesi berisiko tinggi, seperti di area kilang minyak atau pembangunan gedung bertingkat
  • Kecelakaan dalam perjalanan: kecelakaan yang dialami peserta ketika berangkat atau pulang kerja
  • Penyakit akibat pekerjaan: perlindungan terhadap pekerja yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, seperti bekerja di tempat berpolusi tinggi atau tinggi cairan kimia.

2. Kecelakaan untuk penumpang transportasi umum
Jenis kecelakaan lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah kecelakaan untuk penumpang transportasi umum. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan jenis kecelakaan tersebut karena sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

3. Kecelakaan tunggal karena kelalaian
Peserta yang mengalami kecelakaan tunggal akibat faktor kelalaian tidak akan ditanggung biaya perawatannya oleh BPJS Kesehatan. Yang dimaksud dengan kecelakaan akibat kelalaian adalah berkendara dalam pengaruh narkoba atau minuman keras. BPJS Kesehatan meng-cover biaya kesehatan pada kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta.

4. Kecelakaan ganda
BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan ganda atau insiden yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Penanganan kecelakaan ganda merupakan ranah Jasa Raharja. Asuransi sosial milik negara ini akan menanggung korban kecelakaan ganda hingga Rp 20 juta.

5. Kecelakaan karena kesengajaan dan tindakan kriminal
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan peserta yang melakukan tindakan kriminal, seperti mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk merampok, kekerasan, atau seksualitas. BPJS Kesehatan juga tidak menanggung peserta yang terlibat pertikaian atau ingin mengakhiri hidup karena tindakan ini dikategorikan sebagai kesengajaan.

6. Kecelakaan yang Disebabkan oleh Konsumsi Zat Terlarang
Jika kecelakaan terjadi akibat konsumsi zat terlarang atau obat-obatan ilegal, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan. Hal ini termasuk kecelakaan yang disebabkan oleh pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang yang memengaruhi kemampuan berkendara atau beraktivitas.

7. Kecelakaan yang Terjadi dalam Proses
Kegiatan Industri Beberapa kegiatan industri atau pekerjaan tertentu mungkin tidak sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan jika tidak memenuhi syarat tertentu. Untuk pekerjaan dengan risiko tinggi, biasanya terdapat asuransi tenaga kerja khusus yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru