Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Dewas KPK Putuskan Ghufron Langgar Kode Etik

SuaraPemerintah.ID – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik. Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi etik moderat kepada Ghufron.

“Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat (6/9/2024).

- Advertisement -

“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, khususnya agar calon tidak mengulangi perbuatannya dan agar calon selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi selalu menjaga sikap dan perilakunya dalam ketaatan.” mematuhi dan menerapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK serta pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan, lanjutnya.

Baca Juga : KPK Dorong Peran Aktif Mahasiswa dalam Gerakan Anti Korupsi

Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK bersentuhan langsung dengan pihak terkait bisnis tersebut. dari KPK. Dewas KPK menyebut tak ada nama Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dalam dokumen yang mengumpulkan keterangan dari MP Inda KPK hingga pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di KPK. Kementerian Pertanian. pada tahun 2021.

- Advertisement -

Dewas kemudian mempertimbangkan dugaan pelanggaran pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya. Anggota Dewan KPK itu mengatakan, Ghufron menghubungi Kasdi pada tahun 2022 terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari.

Dewas mengatakan, permintaan mutasi Andi sebenarnya ditolak oleh Kementerian Pertanian, dalam hal ini Kasdi yang menjabat Sekretaris Jenderal. Andi kemudian mengajukan pengunduran dirinya dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga : KPK Dorong Pemanfaatan BMD Pemprov Papua Selatan

“Saksi Kasdi Subagyono menyatakan tidak akan memberikan transfer kepada Andi Dwi Mandasari jika tidak ada permintaan dari pemeriksa,” kata Dewas KPK.

Dewas mengatakan, Ghufron mengaku menghubungi Kasdi karena alasan kemanusiaan. Namun Dewas tak sependapat dengan alasan Ghufron.

“Setelah mutasi Andi Dwi Mandasari disetujui, pemeriksa pun menghubungi saksi Kasdi Subagyono untuk mengucapkan terima kasih,” kata Dewas KPK.

Baca Juga : KPK : Lapor Seluruh Kekayaan Bakal Calon Kepala Daerah

Dewas KPK juga mempertimbangkan persoalan Ghufron yang tak mendapat bantuan relokasi. Pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tersedia atau tidaknya penghargaan tidak mempengaruhi penyalahgunaan pengaruh Ghufron sebagai pimpinan KPK.

“Seharusnya pemeriksa memahami bahwa apa yang dilakukannya tidak terlepas dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi,” kata Dewas.

Dewas KPK menilai tindakan Ghufron menghubungi Kasdi merupakan tindakan yang tidak semestinya. Dewan KPK juga menilai keterangan Ghufron saat berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, tidak relevan.

“Ada bukti dia menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi,” kata Dewas KPK.

Baca Juga : KPK Terima Audiensi Pelajar Se-Indonesia

Sebelumnya, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan jabatannya. Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memfasilitasi mutasi dari ASN ke Kementerian Pertanian.

Ghufron memperjuangkan masalah etikanya di Dewas. Dia menggugat aturan penilaian etik Dewas KPK di Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua uji coba Ghufron kini gagal. PTUN juga mencabut keputusan sementara yang memerintahkan Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara proses etik Ghufron.

Baca Juga : Kolaborasi KPK dan TII Dorong Tata Kelola Keuangan Parpol Berintegritas

“Mencabut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan pelaksanaan tindakan penyidikan atas dugaan pelanggaran etika atas nama pihak informan NURUL GHUFRON sebagaimana tercantum dalam surat undangan pemeriksaan klarifikasi nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tanggal 21 Februari 2024,” demikian keputusan yang dikonsultasikan dalam SIPP PTUN, Selasa (3/9).

“Dalam pokok perkara: menyatakan permohonan penggugat tidak dapat diterima”, demikian bunyi petikan putusan Ghufron dalam PTUN.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru